TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang pegawai PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Anwar Bessy alias Ambon, kini jadi terdakwa kasus Penghancuran atau Perusakan Barang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Manajemen Indomaret menyerahkan sepenuhnya kasus terhadap Anwar pada proses hukum yang tengah berjalan.
"Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," kata Marketing Director Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Sebelumnya, kabar soal nasib Anwar Bessy ini diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Menurut Said, Anwar merupakan sopir pengiriman barang-barang ke toko Indomaret, yang ikut aksi protes pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 pada Mei 2020.
Anwar kemudian dipidana karena terlibat dalam perusakan fasilitas kantor saat aksi. Kuasa hukum Anwar Bessy, Amrizal, menyebut manajemen Indomaret langsung yang melaporkan Anwar ke polisi.
Saat ini, kata Amrizal, Anwar masih tercatat sebagai pegawai tetap Indomaret. Tapi, ia diskors selama proses persidangan berlangsung. "Statusnya saat ini tahanan kota," kata dia.
Sementara, kasus Anwar Bessy sedang berjalan PN Jakarta Utara dengan perkara nomor 353/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr. Anwar didakwa dengan Pasal 335 KUHP. "Selasa besok (18 Mei 2021) memasuki agenda pembacaan eksepsi," kata Amrizal.
Menanggapi tudingan bahwa Indomaret memotong THR periode tahun 2020 itu, Wiwiek membantahnya. Perusahaan, kata dia, telah membayar THR 2020 sesuai ketentuan. "Selama lebih dari 30 tahun, manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan. Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," kata Wiwiek.
Namun pertanyaan soal skorsing yang dijatuhkan Indomaret kepada Anwar belum dijawab hingga berita ini ditayangkan.
Baca: Pegawai Indomaret jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara Usai Protes soal THR 2020