TEMPO.CO, Jakarta - PT Kimia Farma Diagnostika telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 11 Mei 2021. RUPSLB itu memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini dan Direktur KFD I Wayan Budhi Artawan.
Pemberhentian dua pejabat perusahaan itu berkaitan dengan kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Selain memberhentikan Direksi KFD, RUPSLB juga menyepakati untuk mengangkat Agus Chandra sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika dan Abdul Azis sebagai Pelaksana Tugas Direktur. Perubahan direksi ini bertujuan untuk membangun kembali kepercayaan publik atas citra dan persepsi positif Kimia Farma.
Plt Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Agus Chandra menegaskan bahwa selain penyegaran manajemen, internal perusahaan juga memastikan seluruh klinik dan laboratorium KFD di seluruh Indonesia sudah memenuhi dan menjalankan SOP. Menurutnya, tindakan penyegaran manajemen KFD adalah salah satu langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja secara menyeluruh.
“Saya sebagai Pelaksana Tugas [Plt.] Dirut KFD diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan citra KFD dalam memberikan layanan klinik dan laboratorium sesuai dengan SOP dan GCG PT Kimia Farma Diagnostika,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 16 Mei 2021.
Agus mengatakan perseroan akan terus melakukan pembenahan internal. Saat ini, klinik dan laboratorium PT Kimia Farma Diagnostika melakukan beberapa model perbaikan. Perbaikan itu antara lain, pertama, restrukturisasi organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan.