TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir meminta PT Kimia Farma (Persero) Tbk untuk membuat prosedur operasi standar alias SOP pelaksanaan rapid test antigen. Hal ini dilakukan setelah adanya kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.
"Diharapkan nanti dengan adanya SOP ini masyarakat akan lebih terlindungi. Kimia Farma juga diminta melakukan sosialisasi agar SOP ini menjadi pegangan bagi masyarakat ketika mereka di-rapid test antigen," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, dalam sebuah pesan video, Ahad, 16 Mei 2021.
Harapannya, kata Arya Sinulingga, dengan langkah ini masyarakat Indonesia bisa merasa nyaman melakukan rapid test antigen yang merupakan bagian dari langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Terkait dengan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas, Erick Thohir telah memutuskan untuk memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD). Pemecatan tersebut, menurut Arya, juga menjadi evaluasi besar bagi Kimia Farma untuk melakukan SOP yang benar dalam menyelenggarakan rapid test antigen.
Melalui keterangan tertulisnya, Erick menegaskan bahwa apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.
Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil. "Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick.