TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 3.295 calon penumpang tidak diizinkan menaiki kereta jarak jauh selama masa larangan mudik berlangsung, yakni 6-14 Mei 2021. Musababnya, mereka tidak membawa dokumen syarat perjalanan, seperti surat izin keluar-masuk atau dokumen tes kesehatan.
“Rinciannya 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 Mei 2021.
Joni mengingatkan, selama larangan mudik berlangsung hingga 17 Mei, operasional KAI bukan untuk melayani kepentingan penumpang yang akan mudik maupun balik. Penumpang yang diizinkan menggunakan layanan kereta jarak jauh adalah kelompok yang dikecualikan.
Pihak-pihak yang dikecualikan ini meliputi orang dengan kepentingan bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit atau berduka. Pengecualian juga diberikan untuk orang dengan anggota keluarga meninggal, ibu hamil, atau kepentingan non-mudik lainnya.
“Calon pelanggan yang berkasnya sudah lengkap kami imbau tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan karena ada proses verifikasi berkas terlebih dulu. Jika keberangkatan di malam hari, calon pelanggan sudah bisa melakukan verifikasi dari siang harinya,” kata Joni.
Selama masa peniadaan mudik 6 hingga 14 Mei 2021, KAI telah melayani 48.810 pelanggan non-mudik atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari. Angka tersebut turun 85 persen ketimbang rata-rata jumlah penumpang kereta harian saat masa pengetatan pra-larangan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021 yang mencapai 36.435 orang per hari.
BACA: Sehari Sebelum Larangan Mudik Berlaku, Tiket KAI Terjual 89 Persen
FRANCISCA CHRISTY ROSANA