TEMPO.CO, Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengingatkan penumpang, khususnya di lintas Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, untuk membawa hasil tes Covid-19 di masa arus balik Idul Fitri 1442 Hijriah. Ketentuan tersebut bersifat wajib sesuai keputusan Satgas Covid-19.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry agar mengatur waktu perjalanannya dan mematuhi syarat perjalanan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 dan Permenhub 13 Tahun 2021,” ujar Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangannya, Sabtu, 15 Mei 2021.
Perseroan memprediksi puncak arus balik akan berlangsung pada akhir pekan ini, khususnya untuk pergerakan dari Sumatera menuju Pulau Jawa. ASDP pun mengklaim telah menyiagakan petugas yang akan mengecek dokumen perjalanan penumpang secara ketat di Lampung hingga Pelabuhan Bakauheni.
Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Selama kebijakan berlangsung, masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah mereka yang memiliki kepentingan khusus, seperti keperluan bisnis yang esensial dan kunjungan duka.
Setelah larangan mudik kelar, pemerintah masih menerapkan pengetatan perjalanan yang akan berlangsung pada 18 hingga 24 Mei. Pada masa pengetatan mudik, penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil tes Covid-19 dengan masa berlaku 1x24 jam.
Di masa pengetatan perjalanan selepas larangan mudik, ASDP telah menyiapkan kapal yang akan beroperasi mengangkut penumpang. Sebanyak 34 kapal disiapkan di Pelabuhan Merak-Bakauheni dan 32 kapal di Pelabuhan Ketapan-Gilimanuk. Kapal-kapal ini akan mengangkut penumpang dengan pola operasi normal dan kapasitas maksimal.
“ASDP mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya dengan melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy,” ujar Shelvy.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Random Testing Saat Arus Balik Lebaran Disiapkan