Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OPSI Sebut Ketentuan THR Tidak Ideal bagi Perusahaan Terdampak Parah Pandemi

image-gnews
Pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho
Pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketentuan yang diterapkan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR keagamaan 2021 dinilai tidak sesuai dengan situasi yang dihadapi oleh dunia usaha.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai sejak dari ketentuan yang tertuang dalam SE No. 6/2021 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2021 tidak ideal bagi dunia usaha yang bermasalah dalam memenuhi pembayaran THR.

"Dengan batas waktu pembayaran H-7 lebaran dan H-1 bagi perusahaan yang melakukan perundingan bipartit, tidak mungkin perusahaan bisa mencari uang untuk membayarkan THR pekerjanya," ujar Timboel, Jumat, 14 Mei 2021.

Bagi perusahaan yang masih terdampak parah akibat pandemi Covid-19, lanjutnya, pemerintah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam hal pembayaran THR. Dengan demikian, THR tidak menjadi beban yang merugikan perusahaan dan justru berpotensi membuat pekerja kehilangan pekerjaan.

Menurutnya, pemerintah dapat mengalokasikan sebagian dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang memiliki jumlah total Rp 699,43 triliun. Hal tersebut dinilai mungkin dilakukan mengingat penyerapan yang juga tidak pernah maksimal. Timboel mengatakan pengalokasian sekitar Rp 1,6 triliun atau sekitar 0,2 persen dari total Rp 699,43 triliun sudah mencukupi untuk menalangi pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar penuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dana talangan tersebut, sambungnya, dapat disalurkan melalui pinjaman tanpa bunga. Langkah tersebut dinilai penting lantaran seiring dengan tujuan pemerintah meningkatkan konsumsi melalui, salah satunya, THR keagamaan. Terutama untuk pekerja kelas menengah ke bawah.

Berdasarkan data kotor Kemenaker sampai dengan Jumat, 14 Mei 2021, terdapat 2.269 laporan terkait dengan pembayaran THR keagamaan. Jumlah tersebut akan bertambah setelah hasil validasi 13-14 Mei 2021 keluar.

Sementara data kotor untuk pengaduan, terdapat 352 pengaduan yang sudah dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Proses pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi, validasi, dan pemberian rekomendasi sanksi. Namun, sampai dengan saat ini laporan pengaduan pembayaran THR masih dalam proses verifikasi dan validasi dengan masa maksimal 30 hari dari Hari-H Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Perusahaan Tak Patuh Bayar THR Lebaran, Apa Saja Sanksinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

2 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


6,8 Juta Kendaraan Akan Melintas pada Arus Mudik Lebaran, Astra Infra Beberkan Langkah Antisipasinya

3 jam lalu

Foto udara kendaraan berjalan satu arah menuju Cikampek di Tol Cikopo-Palimanan, Jawa Barat, Kamis, 27 April 2023. Pada arus balik Lebaran 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih akan memperpanjang skema rekayasa lalu lintas satu arah di km 414 Tol Kalikangkung hingga km 72 Tol Cikampek hingga Kamis, 27 April 2023 pukul 24.00 WIB. ANTARA/Rivan Awal Lingga
6,8 Juta Kendaraan Akan Melintas pada Arus Mudik Lebaran, Astra Infra Beberkan Langkah Antisipasinya

Astra Infra mengantisipasi lonjakan pemudik Lebaran tahun ini yang diperkirakan mencapai 6,8 juta kendaraan. Apa saja yang dilakukan perusahaan?


Perputaran Uang Periode Lebaran Tahun Ini Diprediksi Tembus Rp 157,3 Triliun

4 jam lalu

Penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) berada dalam bus di Terminal Batoh di Banda Aceh, Aceh, Rabu 27 Maret 2024. Sebagian penumpang transportasi darat yang didominasi mahasiswa, pelajar dan santri tujuan Sumatera Utara, Padang, Riau dan Pulau Jawa memilih untuk mudik lebih awal sebagai upaya menghindari penumpukan penumpang saat puncak arus mudik hari raya Idul Fitri 1445 H. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Perputaran Uang Periode Lebaran Tahun Ini Diprediksi Tembus Rp 157,3 Triliun

Wakil Ketua Kadin Indonesia Sarman Simanjorang memprediksi perputaran uang selama periode lebaran 2024 mencapai Rp 157,3 triliun.


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

5 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

7 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

7 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Tanggul Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditinggikan Antisipasi Banjir Rob

11 jam lalu

Petugas pelabuhan Tanjung Emas Semarang memantau kapal pesiar Silver Whisper berbendera Eropa yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis, 29 Februari 2024. Budi Purwanto
Tanggul Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditinggikan Antisipasi Banjir Rob

Tanggul atau lining dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang ditinggikan untuk mengantisipasi banjir rob menjelang arus mudik lebaran.


Kemenhub Sebut Potensi Pemudik Capai 193,6 Juta Orang Tahun Ini

13 jam lalu

Sejumlah penumpang angkutan kapal laut tujuan Tanjung Priok, Jakarta menunggu keberangkatan di terminal keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu 27 Maret 2024. PT Pelni (Persero) Cabang Batam menyiapkan tiket mudik lebaran gratis sebanyak 1.172 lembar untuk kuota keberangkatan 27 Maret, 7 dan 13 April 2024 menggunakan KM Kelud kelas ekonomi rute Batam-Belawan, Sumatera Utara dan Batam-Tanjung Priok, Jakarta. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Kemenhub Sebut Potensi Pemudik Capai 193,6 Juta Orang Tahun Ini

Angka tersebut meningkat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada musim mudik lebaran 2023, yakni 123,8 juta orang.


Saran Pakar Tetap Makan Enak saat Lebaran tanpa Masalah Pencernaan

17 jam lalu

Ilustrasi Ketupat. shutterstock.com
Saran Pakar Tetap Makan Enak saat Lebaran tanpa Masalah Pencernaan

Berikut tips tetap bisa makan enak saat Lebaran tanpa menimbulkan rasa tak nyaman di pencernaan dari Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam FKUI RSCM.


Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

18 jam lalu

Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

Puluhan ribu armada disiapkan di sektor transportasi darat, laut, dan udara. Semua untuk melayani 193,6 juta pemudik.