"Kalau soal mendukung upaya menekan penyebaran Covid kami komitmen. Protokol kesehatan diterapkan secara ketat sejak pintu masuk cek suhu tubuh dan cuci tangan. Pengunjung wajib menggunakan masker dengan diawasi Satgas Covid selama berada di area mal. Kapasitas gedung 100 ribu orang. Sedangkan selama pandemi, paling ramai kunjungan hanya 11.400 orang atau kurang dari 20 persen dari kapasitas," kata Yenny.
Kota Banjarmasin sendiri memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro sejak 3 sampai 24 Mei 2021. Satgas Penanganan COVID-19 kembali menggiatkan penegakan disiplin dan sanksi di seluruh kelurahan pada tatanan lingkup RT.
Seluruh kafe dan rumah makan hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WITA. Sedangkan jam operasional mal, tempat hiburan malam (THM) dan biliar sampai pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sedangkan seluruh kegiatan mengumpulkan banyak orang termasuk halal bihalal, walimah perkawinan dan sebagainya dilarang.
ANTARA
Baca juga: Bukan Hanya Tempat Wisata, Banjarmasin Tutup Mal dan Restoran Saat Libur Lebaran