Padahal, kata dia, kalangan pengusaha retail, sudah 15 bulan merugi akibat pandemi Covid-19. "Selama ini kami tetap bertahan beroperasi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi."
Selama ini, kalangan peretail telah menyediakan kebutuhan pokok sehari hari bagi masyarakat menjelang Lebaran dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal. Pusat perbelanjaan juga sudah dipastikan bukan klaster pandemik.
Oleh karena itu, Roy mempertanyakan kebijakan yang meminta peretail untuk tidak beroperasi. "Prokes telah kami laksanakan ketika masyarakat datang untuk belanja bagi konsumsi memenuhi kebutuhannya menjelang Lebaran," ucapnya.
Lebih jauh, ia menilai seharusnya Kepala Daerah berpikir cerdas, cermat, menugaskan aparatnya Satpol dan Satgas Covid daerah serta berkoordinasi kepada aparat berwenang. "Untuk ekstra kerja melipat gandakan personil dalam mengatur masyarakat yang akan berkunjung sebelum memasuki mal dan ritel di dalamnya," kata Roy.
Roy menilai kebijakan pemerintah pusat yang tidak mengeluarkan jenis PPKM mikro yang melakukan penutupan dan pelarangan alias lockdown mal dan ritel sudah sangat tepat. Pemerintah mengarahkan dan memerintahkan agar Prokes 3M & 3T dijalankan dengan maksimal secara disiplin, tegas.
Keputusan pemerintah pusat membayar tunjangan hari raya atau THR bagi ASN, Pensiunan, TNI/Polri serta dari sektor swasta juga disambut baik. Karena dengan begitu, masyarakat dapat berbelanja wajar menjelang Lebaran. Sayangnya kebijakan pemerintah pusat ini kemudian tidak ditindaklanjuti oleh sejumlah pemda yang mendadak menutup mal.
Baca: Penjualan Retail di Mal Saat Lebaran 2021 Diperkirakan Naik 30 Persen