TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha mengkritik kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang melarang pembukaan dan beroperasinya pusat belanja, mal dan retail di dalamnya selama musim libur Lebaran.
Tercatat Pekanbaru dan Banjarbaru menutup mal dan ritel di dalam nya secara tiba-tiba menjelang H-3 Lebaran. Selain dua kota itu, Balikpapan dan beberapa daerah lainnya telah terlebih dahulu melakukan pelarangan operasi dan menutup mal dan ritel.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Seluruh Indonesia alias Aprindo, Roy N Mandey, menilai surat edaran dari beberapa kepala daerah terhitung mulai dari 11-16 Mei 2021 itu sangat merugikan.
Para pengusaha retail, menurut Roy, bakal menelan kerugian materiil secara signifikan akibat kehilangan omzet dan rusaknya beberapa jenis barang persediaan yang telah di investasikan oleh pelaku usaha ritel dan UMKM. Apalagi, barang-barang itu sudah disiapkan jauh-jauh hari untuk memenuhi ketersediaan kebutuhan pokok menjelang lebaran dengan harga yang stabil bagi masyarakat.
"Surat Edaran penutupan mal dan ritel merupakan praktek arogansi dari Kepala Daerah, karena dikeluarkan sangat mendadak, sama sekali tidak melibatkan kami perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi," ujar Roy dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Mei 2021.
Pengusaha, kata Roy, dirugikan karena sebelumnya sudah menyediakan barang agar harga stabil di masyarakat, tapi karena penutupan mal mendadak, barang akan rusak. "Terutama komoditi segar seperti sayur mayur, buah-buahan, daging, ikan, makanan dan minuman jika toko diharuskan tutup mendadak, tanpa persiapan sebelumnya," ujarnya.