TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI), Rizal E. Halim mengatakan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bisa menekan daya beli masyarakat.
Pasalnya kenaikan tarif PPN akan langsung berimbas kepada kenaikan harga barang. Mengingat, selama ini PPN langsung dibebankan kepada konsumen. "Maka harga barang itu akan semakin menekan daya beli sudah tertekan. Semakin tertekan. Terjadi kenaikan inflasi yang sebetulnya semu," ujar dia dalam konferensi video, Selasa, 11 Mei 2021.
Inflasi semu yang dimaksud oleh Rizal adalah inflasi yang terjadi bukan karena naiknya permintaan, melainkan harga barang. Situasi tersebut, menurut dia, bisa menekan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Rizal, rencana kenaikan tarif PPN akan mempengaruhi kontribusi konsumsi masyarakat. Mengingat, akibat pandemi ini pun masyarakat sedang dalam kesulitan lantaran adanya pemutusan hubungan kerja, hingga dunia usaha yang tertekan.
"Jadi masyarakat saat ini sedang menghadapi kompleksitas masalah yang dipicu Covid-19, larinya ke persoalan ekonomi," ujar dia.
Karena itu, menurutnya, pemerintah harusnya memberi perlindungan ekonomi sosial kepada masyarakat. "Tapi, yang terjadi secara sadar kita melihat kebijakan sektoral yang seolah-olah tidak dilakukan koordinasi di tingkat atas," ujar Rizal.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa upaya pemerintah dalam menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) masih dalam pembahasan pemerintah.
“Ini juga dikaitkan dengan pembahasan undang-undang (UU) yang diajukan ke DPR, yaitu RUU KUP (Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan),” katanya pada konferensi pers virtual, Rabu, 5 Mei 2021.
Mengacu kepada UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah bisa mengubah besaran pungutan. UU tersebut mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Saat ini, tarif PPN 10 persen. Dampaknya tentu akan ada pada kenaikan harga barang dan jasa.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN, Indef: Jangan Memancing di Air Keruh