Menurut Christiana, kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Saat ini para pelaku ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 5 Mei 2021 di Rutan Polresta Denpasar.
"Bank Mega serius dalam menindaklanjuti permasalahan fraud yang terjadi dan telah berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kepolisian," kata dia.
Selain itu, Christiana pun menyebut pihaknya akan mengikuti keputusan yang akan ditetapkan dari persidangan perkara tersebut. "(Ketika) putusan tersebut sudah merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)," ujarnya.
Akan tetapi, tidak ada informasi apakah dana akan dikembalikan Bank Mega setelah inkrah, atau bisa lebih cepat dari itu.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Mega, Begini Nasib 3 Tersangka