TEMPO.CO, Jakarta - Proses hukum atas kasus pembobolan dana deposito di PT Bank Mega Tbk, Kantor Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali, terus berlanjut. Sekretaris Perusahaan Bank Mega Christiana M. Damanik menyebut sudah ada tiga tersangka sejauh ini.
"Dua orang berasal dari internal Bank Mega, dan satu orang lagi merupakan teman dari salah satu oknum internal Bank Mega yang melakukan pembobolan dana nasabah," kata Christiana dalam keterangan kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.
Menurut Christiana, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. "Saat ini para pelaku ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 5 Mei 2021 di Rutan Polresta Denpasar," kata dia.
Kasus ini sudah terjadi sejak Maret 2021 dan bank yang juga dimiliki oleh Chairul Tanjung saat itu melapor ke pihak berwajib. Saat itu, dana yang dibobol mencapai Rp 33 miliar. Belakangan, dana yang raib melonjak hingga menjadi Rp 56 miliar milik 14 nasabah Bank Mega.
Tapi terakhir, informasi yang beredar menyebutkan dana deposito yang dibobol mencapai Rp 62 miliar. Tempo mengkonfirmasi kembali ke pihak Bank Mega soal jumlah dana yang raib sejauh ini, tapi belum ada jawaban.
Christiana kemudian mengatakan Bank Mega serius dalam menindaklanjuti permasalahan fraud yang terjadi. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.
Baca: YLKI Minta Dana Nasabah Bank Mega Rp 56 M yang Raib Segera Dikembalikan