Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirjen Dukcapil Kemendagri Tanggapi Fotokopi E-KTP Jadi Bungkus Gorengan

Reporter

image-gnews
Penyedia jasa perbaikan e-KTP sedang memperbaiki e-KTP warga yang rusak di kawasan Salemba, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Proses perbaikan e-KTP yseharga Rp 10 ribu untuk perbaikan KTP dan Rp 5 ribu untuk 3 sampul jualannya. TEMPO/Subekti.
Penyedia jasa perbaikan e-KTP sedang memperbaiki e-KTP warga yang rusak di kawasan Salemba, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Proses perbaikan e-KTP yseharga Rp 10 ribu untuk perbaikan KTP dan Rp 5 ribu untuk 3 sampul jualannya. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial berkas fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga yang dijadikan kertas pembungkus gorengan dan angkringan. Menanggapi hal ini, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat dan instansi terkait, untuk berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP dan KK.

Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, Zudan mengatakan seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dengan tidak mengunggah dokumen kependudukan di media sosial. Lebih lanjut, pihaknya juga meminta kepada lembaga maupun instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, baik KTP atau KK sebagai persyaratan pelayanan, bila tak terpakai lagi segera dimusnahkan dengan mesin penghancur.

“Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin, 10 Mei 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri.

Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan merupakan data pribadi yang sangat mudah disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab. Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Dukcapil Kabupaten maupun Kota agar memberikan pedoman Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan kepada masyarakat.

Zudan mengarahkan agar dokumentasi berkas permohonan layanan yang disimpan dan diarsipkan, jika sudah masuk masa retensi sebaiknya dimusnahkan. Sementara untuk berkas yang sifatnya manual, sebelum dimusnahkan agar dikonversikan ke dalam bentuk digital. “Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya,” tuturnya.

Foto berkas fotokopi KTP yang dijadikan pembungkus gorengan dan fotokopi KK yang dijadikan bungkus nasi angkringan angkringan itu diunggah oleh Ismail Fahmi melalui cuitannya di Twitter @ismailfahmi pada Sabtu, 8 Mei 2021. Dalam kolom kutipan, Pendiri Drone Emprit ini menyarankan kepada pengguna Twitter untuk memastikan tidak ada kopi tambahan saat memfotokopi KK atau KTP.

“Buat yang fotokopi KK dan/atau EKTP, pastikan tidak ada extra copy seperti ini,” cuit Ismail, dengan menambahkan emotikon ‘Rolling on the floor laughing’.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menghindari kejadian serupa, Zidan juga menyarankan kepada pihak terkait, khususnya lembaga pengguna data Dukcapil, sebisa mungkin menghindari penggunaan fotokopi dokumen kependudukan sebagai syarat pelayanan. Alternatifnya menggunakan alat pembaca kartu atau Card Reader,

“Atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat,” kata Zidan. Pihaknya juga mengingatkan pihak Dukcapil untuk tidak meminta berkas fotokopi kepada pemohon sebab kini pelayanan adminduk bisa dilakukan melalui online.

“Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada E-KTP rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini,” kata Zudan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: E-KTP Transgender, Pemerintah Diminta Akomodir Perubahan Nama dan Kolom Gender

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

2 jam lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

5 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

6 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?


Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

11 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

22 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

22 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

23 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

27 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

30 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.