TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Investasi/BKPM melakukan kerja sama dengan Grab Indonesia dan Tokopedia dalam rangka sinergi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis digital di Indonesia.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang masing-masing ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Grab Teknologi Indonesia Ridzki Kramadibrata dan Vice Chairman and Co-Founder PT Tokopedia Leontinus Alpha Edison di Kantor BKPM, Jakarta siang ini, Senin, 10 Mei 2021.
Kolaborasi ini sejalan dengan program pemerintah dalam upaya memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM agar semakin kompetitif. Menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha, sehingga menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.
“Pada 2 Juni 2021 mendatang, kami akan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU CK)," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Mei 2021.
Melalui sistem tersebut, kata dia, ada keistimewaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil alias UMK risiko rendah, karena hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha sebagai perizinan tunggal. "Mengurusnya mudah, cepat, dan tanpa biaya,” ucap Bahlil.
Baca Juga:
Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMK risiko rendah tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam menindaklanjuti kolaborasi ini, Kementerian Investasi/BKPM akan melakukan uji coba sistem OSS-RBA kepada pelaku usaha, khususnya UMK yang tergabung dalam platform Grab Indonesia dan Tokopedia sebelum sistem tersebut diluncurkan secara resmi.