Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cari Tahu Jenis Asuransi Rumah yang Tepat Untuk Anda, Beserta Ragam Jaminan

Reporter

image-gnews
ilustrasi jual rumah (pixabay.com)
ilustrasi jual rumah (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Walau tidak setenar asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, nyatanya saat ini sudah banyak orang yang menggunakan asuransi rumah untuk melindungi aset berharga tersebut.

Bagi sebagian orang, rumah menjadi aset yang paling berharga, mengingat cara mendapatkannya yang membutuhkan waktu yang cukup lama, dan membutuhkan perawatan serta perlindungan. Dengan hal tersebut tidak heran jika saat ini sudah banyak yang menawarkan asuransi untuk rumah.

Sejatinya, Asuransi rumah merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap timbulnya kerugian akibat bencana seperti, kebakaran, tindak pencurian, atau kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana alam.

Berdasarkan layanan yang diberikan, asuransi rumah dibedakan dua jenis yaitu, Property All Risk atau Industrial All Risk dan Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia atau PSAKI. Letak perbedaan dari kedua jenis asuransi ini pada jaminan yang diberikan.

Untuk asuransi rumah Property All Risk merupakan jenis asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils atau memberikan jaminan terhadap seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Selain itu, asuransi jenis ini digunakan untuk bangunan non industri. Jika bangunan industri biasanya menggunakan asuransi Industrial All Risk.

Adapun jaminan yang diberikan dalam asuransi Property All Risk yaitu, jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara. Jaminan untuk angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air. Jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami. Jaminan untuk tanah longsor dan pergerakan tanah.

Lalu jenis asuransi yang kedua yaitu, Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia atau PSAKI. Asuransi ini merupakan standarisasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI. Asuransi ini berguna untuk memberikan perlindungan terhadap harta benda yang sudah dipertanggungkan.

Cara kerja dari asuransi rumah biasanya menggunakan perhitungan per meter untuk penanggunggannya. Contoh, jika memiliki rumah atau bangunan seluas 100 meter persegi, setiap 1 meter bangunan dapat dibangun dengan total dana Rp. 5 juta, maka dana yang ditangguhkan untuk rumah seluas 100 meter persegi yaitu Rp. 500 juta.

GERIN RIO PRANTA

Baca: Pilih Kredit yang Disertai Asuransi Bila Ingin beli Rumah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AAJI Catat Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa 2023 Mencapai 94,18 Juta Orang

11 jam lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
AAJI Catat Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa 2023 Mencapai 94,18 Juta Orang

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan secara total jumlah tertanggung industri asuransi jiwa tercatat sebanyak 94,18 juta orang.


AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Turun 0,6 Persen jadi Rp 162,87 Triliun

11 jam lalu

(Dari kiri) Ketua Bidang Operasional of Excellent dan Ketua Bidang IT dan Digital Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Edy Tuhirman; Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon; dan Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM AAJI Handojo G. Kusuma dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-September 2023. Konferensi itu digelar di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Turun 0,6 Persen jadi Rp 162,87 Triliun

Pada perode Januari-September 2023 industri asuransi jiwa berhasil membukukan total pendapatan sebesar Rp 162,87 triliun.


OJK: Dari 13 Bank Syariah, Hanya Satu yang Asetnya Rp 100 Triliun Lebih

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK: Dari 13 Bank Syariah, Hanya Satu yang Asetnya Rp 100 Triliun Lebih

OJK mencatat saat ini ada 13 bank umum syariah dan 20 unit usaha syariah yang beroperasi di Indonesia. D


Gagal Bayar Surat Utang Waskita Karya Ancam Asuransi dan Reksadana

2 hari lalu

Risiko gagal bayar surat utang Waskita Karya tak hanya menjerat dana pensiun. Perusahaan asuransi, institusi keuangan, sampai reksa dana juga terancam.
Gagal Bayar Surat Utang Waskita Karya Ancam Asuransi dan Reksadana

Risiko gagal bayar surat utang Waskita Karya mengancam perusahaan asuransi, institusi keuangan, dan reksadana.


Sebut Perbankan Optimistis Kredit Kuartal lV 2023 Tumbuh, OJK Sebut Dua Faktor

3 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Sebut Perbankan Optimistis Kredit Kuartal lV 2023 Tumbuh, OJK Sebut Dua Faktor

Hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SPBO) menunjukkan bahwa perbankan optimis kinerja tetap terjaga baik pada kuartal IV 2023.


Terkini: 2 Direktur Unilever Indonesia Mundur Menyusul Presdir Ira Noviarti, Alumnus Citibank yang Tutup Setelah 55 Tahun Beroperasi

4 hari lalu

Dirut Unilever Indonesia Ira Noviarti. Foto Unilever
Terkini: 2 Direktur Unilever Indonesia Mundur Menyusul Presdir Ira Noviarti, Alumnus Citibank yang Tutup Setelah 55 Tahun Beroperasi

Dua direktur PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) mengajukan pengunduran diri. Presdir Ira Noviarti juga telah mengajukan pengunduran diri sebelumnya.


Ini Kriteria Pembelian Rumah Rp 2 M yang Kini Bebas Pajak

4 hari lalu

Ilustrasi rumah penuh dengan cahaya. loversiq.com
Ini Kriteria Pembelian Rumah Rp 2 M yang Kini Bebas Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Bagaimana kriterianya?


PMK Baru Resmi Dikeluarkan, Beli Rumah hingga Rp 2 M Kini Bebas PPN

4 hari lalu

Ilustrasi Teras Rumah. drawhome.com
PMK Baru Resmi Dikeluarkan, Beli Rumah hingga Rp 2 M Kini Bebas PPN

Dalam PMK baru, Menteri Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar.


Insentif PPN Pembelian Rumah Maksimal Rp 5 Miliar Resmi Berlaku

4 hari lalu

Ilustrasi desain rumah dan keluarga. Shutterstock
Insentif PPN Pembelian Rumah Maksimal Rp 5 Miliar Resmi Berlaku

Kementerian Keuangan menyebutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp 5 miliar resmi berlaku.


KPR BRI 2023: Syarat, Simulasi, dan Biayanya

5 hari lalu

KPR BRI 2023 bisa menjadi alternatif untuk Anda yang ingin memiliki rumah impian. Ketahui persyaratan, simulasi cicilan, dan biayanya berikut ini. Foto: Canva
KPR BRI 2023: Syarat, Simulasi, dan Biayanya

KPR BRI 2023 bisa menjadi alternatif untuk Anda yang ingin memiliki rumah impian. Ketahui persyaratan, simulasi cicilan, dan biayanya berikut ini.