TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K. Lukito menyebutkan hingga minggu keempat April 2021 ditemukan produk kedaluwarsa terbanyak ada di lima wilayah.
Temuan ini hasil pengawasan bersama antara seluruh balai besar BPOM dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan di seluruh Indonesia selama bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran.
Hingga akhir April lalu, petugas menemukan produk pangan impor Tanpa Izin Edar (TIE) terbanyak di 5 (lima) wilayah kerja BPOM di Jakarta, Serang, Batam, Bandar Lampung, dan Tangerang.
Selain itu, hasil pengawasan juga menemukan produk pangan kedaluwarsa dan rusak. Temuan pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja BPOM di Ambon, Manokwari, Palu, Kepulaian Sangihe, dan Kepulauan Morotai.
Sedangkan temuan produk pangan rusak terbesar ditemukan di wilayah kerja BBPOM di Serang, Yogyakarta, Makassar, Palembang, dan Kendari.
“Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan terhadap 2.011 sarana peredaran, baik dari sarana retail, gudang distributor atau importir," kata Penny dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu, 8 Mei 2021.
Bila dibandingkan dengan data tahun lalu, menurut Penny, temuan tahun ini menunjukkan penurunan jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan, baik produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak.
“Sebanyak 40,28 persen temuan merupakan produk yang tidak memenuhi ketentuan," kata Penny. Dari hasil pengawasan ditemukan sebanyak 125.231 kemasan (4.419 item) produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak.
Terhadap produk TMK tersebut, kata Penny, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari BPOM.
Lebih jauh Penny menjelaskan, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 8.144 sampel pangan jajanan buka puasa atau takjil pada periode waktu yang sama. Temuannya adalah sampel yang mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin (0,45 persen), boraks (0,59 persen), dan rhodamin B (0,73 persen).
Ia meminta kepada pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. “Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” kata Penny.
BISNIS
Baca: BPOM: Awal 2022, Harapan Kita Bisa Produksi Vaksin Merah Putih