TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tidak membayar bunga sekitar US$ 850 ribu dari pinjaman sindikasi mereka. Kondisi ini membuat Fitch Ratings menurunkan rating Sritex menjadi RD (Restricted Default), satu tingkat saja di atas D (Default).
"Fitch Rating sudah menurunkan rating menjadi RD (Restricted Default)," kata Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di laman Keterbukaan Informasi, Kamis, 6 Mei 2021.
Kabar penurunan rating ini sebelumnya disampaikan Fitch dalam laman resmi mereka, fitchratings.com, pada 5 Mei 2021. Fitch menyebut Sritex tidak membayar bunga US$ 850 ribu ini dari total pinjaman sindikasi yang sebesar US$ 350 juta.
"Peringkat Nasional RD mengindikasikan suatu emiten, dalam pandangan Fitch Ratings, telah mengalami gagal bayar atas surat utang, pinjaman atau kewajiban keuangan material lainnya tetapi belum menjalani pengajuan pailit, pengawasan (administration receivership), likuidasi atau prosedur formal penutupan perusahaan lainnya, dan juga tidak menghentikan kegiatan bisnis," demikian tulis pihak Fitch Ratings.
Allan pun membeberkan empat dampak yang akan dialami Sritex dengan penurunan rating menjadi RD oleh Fitch Ratings ini. Dampak keuangannya yaitu kesulitan dalam mendapatkan fasilitas perbankan dan pasar keuangan.
Dampak operasional yaitu mempengaruhi kegiatan operasi karena terbatasnya pendanaan. Dampak hukumnya adalah dapat terjadi tuntutan percepatan pembayaran. Terakhir, yaitu dampak kelangsungan usaha yaitu tergantung dari ketiga dampak di atas.
Selanjutnya, Allan juga menjelaskan kepada BEI soal kabar terbaru dari pembayaran bunga pinjaman tersebut. Ia menyebut perseroan telah mengirim surat kepada Facility Agent terkait kesediaan perseoran untuk membayar bunga utang tersebut.
"Dengan permintaan persyaratan di mana perseroan menunggu konfirmasi sebelum membayar," kata Allan. Tapi, sampai Kamis kemarin Allan menyebut Sritex belum mendapatkan konfirmasi tersebut.
Baca: Simak Perjalanan Sritex yang Kini Resmi Berstatus PKPU karena Gagal Bayar Utang