TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara usai Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan permohonan yang diajukan CV Prima Karya. Dengan putusan ini, Sritex berharap seluruh stakeholders dapat terus mendukung perusahaan mereka.
"Dalam kondisi yang tidak mudah ini," kata Head of Corporate Communications Sritex Joy Citradewi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 6 Mei 2021.
Sebelumnya, gugatan datang dari CV Prima Karya, salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex, pada 19 April 2021. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh Sritex senilai Rp 5,5 miliar.
Selain Sritex, gugatan ditujukan untuk ketiga anak perusahaannya. Mulai dari Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya.
Pada 6 Mei 2021, pengadilan mengabulkan gugatan CV Prima Karya. Sritex dan ketiga anak usaha pun resmi berstatus PKPU sementara untuk 45 hari ke depan.
Meski demikian, Joy menyebut Sritex yakin seluruh permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan kerja sama yang baik antar pemegang kepentingan. "Sehingga ruang diskusi ke depan dapat berjalan secara kondusif," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Resmi Berstatus PKPU, Sritex Anggap Sebagai Babak Baru