TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara usai Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 6 Mei 2021, mengabulkan permohonan yang diajukan CV Prima Karya. Sritex menganggap putusan ini telah membawa perusahaan mereka memasuki babak baru.
"Dengan ini kami ingin menyampaikan bahwa perusahaan tetap berkomitmen dan siap bekerjasama dengan seluruh stakeholder," kata Head of Corporate Communications Sritex Joy Citradewi dalam keterangan tertulis pada hari yang sama.
Khususnya, kata Joy, dengan para kreditur perbankan, pemegang saham, obligasi dan vendor-vendor lainnya secara kooperatif dan transparan. "Untuk dapat memberikan hasil yang terbaik untuk seluruh pihak," ujarnya.
Selain itu, Joy menyebut Sritex tetap akan menerapkan asas keadilan atau fair and equal treatment kepada seluruh stakeholder. Terlepas dari ukuran Perusahaan tersebut (besar atau kecil).
Sebelumnya, gugatan datang dari CV Prima Karya, salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex, pada 19 April 2021. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh Sritex senilai Rp 5,5 miliar.
Tapi dengan putusan pengadilan ini, tak hanya Sritex yang menyandang status PKPU. Tapi juga ketiga anak perusahaannya yaitu Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya.