TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melanjutkan pemberian biaya perbaikan untuk bangunan rumah dan properti yang terdampak kejadian di area Kilang Balongan secara bertahap. Hari ini Pertamina melanjutkan proses pemberian biaya perbaikan tahap II, bertempat di Kantor Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Target penerima pembayaran ganti rugi perbaikan rumah terdampak pada tahap II ini sebanyak 421 pemilik rumah atau yang perwakilan ditunjuk pemilik rumah yang berasal dari Desa Sukaurip yang terdiri dari 4 Blok yaitu Blok Wisma Jati, Pakis, Kunir dan Gori," kata Unit Manager Communication Relation & CSR Kilang Pertamina Balongan Cecep Supriyatna dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.
Adapun total rumah yang terdampak adalah 3.074 rumah di enam Desa Kecamatan Balongan.
Warga yang hadir akan menandatangani berita acara sebagai bentuk persetujuan untuk menerima biaya perbaikan. Dana perbaikan akan disalurkan melalui buku tabungan.
Warga yang hadir wajib membawa KTP asli sesuai data penerima buku tabungan, fotokopi KTP 2 rangkap, catatan data survey sesuai dengan stiker pendataan yang telah ditempel di setiap rumah yang telah diverifikasi.
Warga dilayani oleh para petugas di 6 meja dan telah terbagi dengan jadwal yang sudah ditentukan, sehingga tidak menyebabkan terjadinya penumpukan. Pemberian ganti rugi biaya perbaikan tahap 2 ini akan dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 6 hingga 10 Mei 2021, dan biaya perbaikan akan ditransfer paling cepat keesokan hari, setelah warga menandatangani berita acara.