Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Indosat: Perpanjangan Negosiasi Merger Tak Berdampak ke Perusahaan

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Indosat Ooredoo Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama mengatakan perusahaannya telah sepakat memperpanjang periode eksklusif negosiasi penggabungan atau merger dengan PT Hutchison 3 Indonesia atau Tri. Ia mengklaim perpanjangan masa negosiasi merger tak memberikan dampak bagi perusahaan.

“Tidak ada impact atau dampak dari perusahaan selama perpanjangan MoU,” kata Ahmad dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 6 Mei 2021.

Masa eksklusif nota kesepahaman berisi negosiasi dua perusahaan awalnya berlaku hingga 30 April 2021. Namun pemegang saham menyatakan mereka membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk menyelesaikan proses merger.

Karena itu, perusahaan sepakat memperpanjang perjanjian sampai 30 Juni 2021. Dengan adanya perpanjangan periode eksklusif negosiasi, kedua belah pihak akan terus bekerja untuk menyelesaikan due diligence serta syarat dan ketentuan kesepakatan.

Sebelumnya, Ooredoo Q.P.S.C. telah menandatangani nota kesepahaman alias MoU (Memorandum of Understanding) eksklusif dan tidak mengikat secara hukum dengan CK Hutchison Holdings Limited pada akhir Desember 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penandatanganan nota kesepahaman ini berkaitan dengan rencana transaksi potensial untuk mengkombinasikan bisnis telekomunikasi mereka di Indonesia, yaitu PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia. Sebagai bagian dari strategi, perusahaan asal Qatar itu secara teratur meninjau prioritas strategis dan posisi pasar di semua operasi perseroan, dan kontribusinya kepada Grup Ooredoo.

Ooredoo menekankan bahwa tidak ada kesepakatan yang mengikat terkait dengan kemungkinan kombinasi bisnis sesuai dengan pengumuman tersebut. Nantinya perusahaan akan mengumumkan lebih lanjut terkait hal tersebut.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR

Baca Juga: Kejadian Kabel Laut Putus, Bukan Hanya Telkom

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

2 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

5 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang wawancara kerja. shutterstock.com
6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

Para pencari kerja perlu mempersiapkan diri sebelum menghadapi walk-in interview.


Lion Air Incar Rp 7 T Dana IPO? Rusdi Kirana: Kekecilan, Mendingan Sendiri

6 hari lalu

Pendiri Lion Air Group Rusdi Kirana saat meninjau Batam Aero Technic, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Lion Air Incar Rp 7 T Dana IPO? Rusdi Kirana: Kekecilan, Mendingan Sendiri

Pendiri sekaligus pemilik Lion Air Rusdi Kirana menanggapi kabar soal rencana perusahaannya yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO).


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

8 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Jika tidak membayar akan dikenai sanksi.


Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.


Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

10 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.


Pasar Ramadan IM3 di Solo, Ada Promo Freedom Internet 150 GB

11 hari lalu

Pasar Ramadan IM3 yang digelar di The Park Mall Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, turut menyemarakkan suasana bulan Puasa 2024. Foto diambil Sabtu malam, 16 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pasar Ramadan IM3 di Solo, Ada Promo Freedom Internet 150 GB

Pasar Ramadan IM3 digelar untuk mendukung kampanye 'Nyatakan Silaturahmi dengan Freedom Internet' yang diluncurkan Indosat awal Maret lalu.


Indosat Bagi-bagi Gerobak dan Perkuat Jaringan di Masa Ramadan

14 hari lalu

Ilustrasi logo Indosat Ooredoo. Kredit: ANTARA/HO
Indosat Bagi-bagi Gerobak dan Perkuat Jaringan di Masa Ramadan

Indosat Ooredoo Hutchison mengadakan program bagi-bagi gerobak untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan perkuat jaringan selama Ramadan.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

14 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.