Ahok mengaku langsung mengecek informasi kenaikan harga tersebut ke manajemen Pertamina. Menurut informasi yang ia peroleh, perusahaan pelat merah sama sekali tidak menaikkan harga dasar BBM.
“Tidak ada kenaikan,” kata Ahok. Adapun kenaikan BBM di Sumatera Utara terjadi sebagai akibat dari terbitnya Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1Tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Di dalam beleid itu diatur kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor meningkat dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Artinya, ada penambahan sebesar 2,5 persen. Kenaikan tarif PBBKB berlaku untuk jenis bahan bakar non-subsidi.
“Yang terjadi adalah Perda (Pergub) Sumut (Sumatera Utara) yang menaikkan PBBKB dari 5 ke 7,5 persen. Memang itu hak pemerintah daerah masing-masing,” kata Ahok menyitir laporan dari direksi Pertamina.
Selama peraturan gubernur tidak berubah, Ahok mengatakan harga BBM akan tetap menyesuaikan beleid pemerintah daerah seperti yang berlaku saat ini.
Baca: Ahok Ungkap Sebab BBM di Sumatera Utara Naik Setelah Ditelepon Edy Rahmayadi