Sehingga, 212 Mart Samarinda ini tercantum dalam daftar gerai di situs resmi Koperasi Syariah 212. Walau demikian, Mela menegaskan KSSMS dan Koperasi Syariah 212 Pusat adalah dua entitas bahan hukum koperasi yang berbeda.
Kedua entitas bisnis juga memiliki izin usaha masing-masing. Sehingga, Mela menyebut kasus ini sepenuhnya adalah kewenangan dan tanggung jawab pengurus KSSMS.
"Apa yang terjadi dengan KSSMS adalah kasus lokal yang tidak ada kaitannya dengan Koperasi Syariah 212 Pusat, atau koperasi-koperasi syariah lain yang memiliki unit usaha minimarket dengan label 212 Mart," kata Mela saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.
Sebaliknya, Mela tak tahu menahu soal PT Kelontong Mulia Bersama yang disebutkan oleh Ahmad. "Kami tidak mengetahuinya, juga untuk gerai lainnya selain gerai (212 mart) di Jalan Abdul Wahab Sjahranie Samarinda," kata Mela.
BACA: Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Timbulkan Kerugian 2 Miliar, Respons Kemenkop?
FAJAR PEBRIANTO