TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan larangan mudik berlaku pukul 00.00 WIB Kamis dinihari nanti, 6 Mei 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan Kementerian bersama tim gabungan akan menyekat sejumlah titik dan mengaktifkan Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non-mudik dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 5 Mei 2021.
Petugas di lapangan, kata Budi, akan meminta masyarakat yang melanggar aturan mudik memutar balik atau kembali ke tempat asalnya. Sedangkan masyarakat yang boleh melanjutkan perjalanan adalah mereka yang telah mengantongi dokumen khusus dengan tujuan non-mudik.
Adapun Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran berada di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Posko tersebut ditempatkan di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan Gerbang Tol Kalikangkung.
Budi memastikan petugas akan berlaku tegas. “Waktu pertama kali bertugas adalah besok, jadi harus bersikap tegas. Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar aturan dilakukan dengan pendekatan tertentu agar tidak menimbulkan kegaduhan. Petugas akan berjaga di posko-posko hingga periode larangan mudik berakhir pada 17 Mei mendatang.
Baca: Cerita Perantau Pulang Kampung Sebelum Larangan Mudik: Sebetulnya Takut, Tapi...