TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana pemerintah menerbitkan peraturan presiden tentang nilai ekonomi karbon. Beleid itu akan menjadi pedoman aturan untuk mempercepat capaian target pengendalian emisi karbon.
“Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon akan diatur dalam aturan yang menjadi pedoman untuk turunan emisi ERK (efek rumah kaca). Ini akan segera ditetapkan dalam rencana Perpres tentang nilai karbon,” ujar Luhut dalam acara CEO Talks' Webinar: Sustainability Executive Connect, Rabu, 5 Mei 2021.
Menurut Luhut, butuh kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk mewujudkan upaya negara menekan emisi gas buang. Apalagi, Indonesia telah menandatangani komitmen Paris Agreement yang akan mengawal reduksi emisi karbon secara efektif demi menekan dampak efek perubahan iklim.
Luhut menjelaskan pemerintah melalukan berbagai upaya seperti melakukan transisi energi dari energi berbasis fosil ke energi baru terbarukan atau EBT. Pemerintah juga mendorong pelaku usaha di sektor pertambangan batu-bara menciptakan inovasi, seperti menciptakan nilai tambah atau dan mengoptimalkan hilirisasi.
“Ada beragam sektor hilirisasi yang saya yakin dapat menciptakan nilai tambah, mulai gasifikasi, pembuatan underground coal, pencairan batu bara, hingga dan briket batu bara,” tutur Luhut.