TEMPO.CO, Jakarta - Koperasi Syariah 212 memberikan penjelasan atas kasus dugaan investasi bodong usaha minimarket 212 Mart di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Mela Trestia menyebut 212 Mart yang terjerat kasus ini dikelola oleh Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS).
"Apa yang terjadi dengan KSSMS adalah kasus lokal yang tidak ada kaitannya dengan Koperasi Syariah 212 Pusat, atau koperasi-koperasi syariah lain yang memiliki unit usaha minimarket dengan label 212 Mart," kata Mela saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.
Kasus ini mencuat setelah empat orang pengurus 212 Mart tersebut dilaporkan ke Polres Samarinda oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo. Ada ratusan korban dengan taksiran kerugian hingga Rp 2 miliar lebih.
Sementara itu, dikutip dari situs resminya, Koperasi Syariah 212 adalah koperasi primer nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam sebagai implementasi semangat Aksi 212. Aksi ini muncul dalam kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Koperasi Syariah 212 selama ini memiliki merek dagang 212 Mart dan minimarketnya sudah tersebar di berbagai daerah dengan sistem kemitraan. Salah satu yang menjadi mitra adalah 212 Mart di Kota Samarinda tersebut, yaitu di Jalan Abdul Wahab Sjahranie Nomor 20, Samarinda.
KSSMS pun membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Syariah 212 untuk menggunakan merek dagang 212 Mart dengan syarat dan ketentuan. Salah satunya dilarang menghimpun dana untuk modal kerja mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 Pusat.