Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KSP: Jokowi dan Sri Mulyani Satu Suara Soal THR PNS Tanpa Tukin

image-gnews
Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama  Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak ada perbedaan pendapat antar menteri, apalagi antara Presiden dengan Menteri Keuangan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN/PNS.

Semua komponen pemerintah disebut satu suara, mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021. “Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden (Jokowi) dengan Menkeu (Sri Mulyani) terkait THR ASN,” ungkap Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma, Rabu, 5 Mei 2021.

Panutan menjelaskan PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten. Bahkan, kata dia, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut.

Meski demikian, Panutan berujar seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi. “Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” kata Panutan.

Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum. Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama. “Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ujarnya.

Panutan merinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya, sesuai dengan regulasinya. Dia pun menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Panutan, penyebab utamanya adalah kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. “Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19,” kata dia.

Di sisi lain, Pemerintah tentu memahami kebutuhan para ASN, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya, apalagi mendekati Lebaran. Tapi untuk saat ini, kata dia, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal.

Panutan juga menyampaikan, pemerintah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional. Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah. “Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” ujar dia.

Baca Juga: Terkini Bisnis: Sri Mulyani Soal Utang RI Naik dan Vaksinasi Gotong Royong

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

1 jam lalu

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

Berdasar V-Dem Democracy Index 2024, Faisal Basri sebut Jokowi membuat indeks demokrasi mendekati nol, lebih rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste.


Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

1 jam lalu

Cyrus Ashkon Margono. (Instagaram/@cmargono)
Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

Pemain keturunan Cyrus Margono tinggal melaksanakan pengambilan sumpah untuk kemudian resmi menjadi WNI.


3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

3 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

THR diberikan menunjang Idul Fitri 1445H, sedangkan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah ke aparatur negara mendukung biaya pendidikan.


Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

3 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

3 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.


Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

4 jam lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis Tempo.co pada Senin, 18 Maret 2024, dimulai dari kewajiban perusahaan memberi THR bagi pengemudi ojol dan kurir.


Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu


Begini Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 yang Dipertanyakan Saat Sidang Komite HAM PBB

10 jam lalu

Logo PBB terlihat di jendela di lorong kosong di markas besar PBB selama debat tingkat tinggi Majelis Umum PBB ke-75 di New York, AS, 21 September 2020. REUTERS/Mike Segar
Begini Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 yang Dipertanyakan Saat Sidang Komite HAM PBB

Seorang anggota Komite HAM PBB yakni CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan keterlibatan atau cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

11 jam lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.