TEMPO.CO, Jakarta – Suasana Bandara Halim Perdana Kusuma tampak lebih ramai pada Rabu, 5 Mei 2021--atau H-1 menjelang larangan mudik berlaku--ketimbang hari-hari sebelumnya di era kenormalan baru. Para penumpang pesawat lalu-lalang sedari siang hingga mengancik sore, menyeret koper atau menggendong tas ransel.
Kursi-kursi tunggu bernuansa merah yang berjajar di sepanjang selasar bandara terlihat padat. Para penumpang duduk berjarak, selang-seling.
Executive General Manager Bandara Halim Perdanakusuma Marsma Pnb TNI Nandang Sukarna mengakui terjadi peningkatan jumlah penumpang H-1 menjelang larangan mudik. “Ramainya sih ramai, tapi tidak terlalu signifikan,” ujar Nandang kepada Tempo, Rabu, 5 Mei.
Jumlah penumpang yang berangkat dari Halim Perdana Kusuma, kata Nandang, mencapai 5.000 per hari ini. Angka itu naik 2.000 ketimbang hari-hari sebelumnya yang hanya 3.000.
Sedangkan total penumpang keseluruhan yang datang maupun berangkat adalah 9.000. Adapun jumlah frekuensi pesawat, kata Nandang, mencapai 72 pergerakan.
Meski ramai, Nandang berujar pihaknya tak menambah jumlah petugas. Petugas yang berjaga di bandara saat ini diklaim sudah cukup mengatur penumpang dan memastikan seluruh pengunjung menaati protokol kesehatan.
Selama masa larangan mudik berlaku, Angkasa Pura II menyiapkan posko pemantauan. Posko itu berada di sebelah kiri pintu keberangkatan. “Posko ini sedang kami siapkan untuk direlokasi,” kata Nandang.
Pemerintah akan memberlakukan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan. Selain itu, penumpang yang akan melakukan kunjungan duka atau menyambangi keluarganya yang sakti.
Izin bepergian juga berlaku untuk ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, atau masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan mendesak. Izin akan diberikan dengan ketentuan dan syarat khusus, seperti karantina mandiri selama lima hari. Penumpang yang akan keluar maupun masuk ke Jakarta pun wajib mengantongi dokumen SIKM.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku Esok, Ingat Hanya Kelompok Ini yang Boleh Bepergian