Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Ayam Impor dari Brazil, Ada Perbedaan Standar Halal dengan Indonesia

Reporter

image-gnews
Seorang pria memeriksa ayam untuk dipotong, di kawasan Kalimalang, Jakarta, Selasa, 20 April 2021. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra mengatakan harga ayam di pasar bisa mencapai Rp 44 ribu per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
Seorang pria memeriksa ayam untuk dipotong, di kawasan Kalimalang, Jakarta, Selasa, 20 April 2021. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra mengatakan harga ayam di pasar bisa mencapai Rp 44 ribu per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Isu serbuan impor daging ayam Brazil membayangi para peternak dan konsumen di dalam negeri. Peluang impor ayam dari Negeri Samba ini terbuka setelah Brazil memenangkan gugatan di WTO, yang meminta Indonesia membuka pasarnya untuk ayam dari Brazil.

Namun, terdapat sejumlah pertanyaan tentang pembukaan keran impor ayam Brazil ini. Selain persoalan keseimbangan pasar di dalam negeri dan soal perlindungan peternak, ada satu hal lain yang mencuat, yakni soal kehalalan ayam impor dari Brazil tersebut.

Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Supratikno mengatakan isu impor ayam Brazil ini bukanlah hal yang baru. Supratikno mengatakan proses impor harus melalui prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dikutip dari laman resmi IPB, Supratikno menjelaskan proses impor harus melalui dua kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pihak importir harus bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh dua kementerian ini.

Adapun persyaratannya yaitu aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Persyaratan ASUH tersebut sebagaimana mengacu pada standar dan pedoman internasional dan dibuktikan melalui kecukupan hasil audit (Permentan 23 2018 pasal 7A). Selain itu juga harus ada sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal Indonesia.

"Proses impor tetap harus melalui prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Supratikno.

Menurut Supratikno, ada satu hal yang sangat krusial. Yaitu adanya perbedaan standar halal yang dipakai oleh lembaga sertifikasi halal di Brazil yang terkait dengan penggunaan mesin penyembelih atau rotary blade. Penggunaan mesin ini tidak diijinkan pada SNI 99002 2016 tentang penyembelihan unggas.

"Maka mau tidak mau produk yang akan masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat tersebut,” ucap anggota Divisi Penyembelihan Halal, Halal Science Center (HSC), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH sebagai otoritas yang berwenang dalam jaminan produk halal wajib memastikan status kehalalan daging unggas yang masuk memenuhi standar yang berlaku di Indonesia.

Supratikno kemudian memberikan langkah strategis yang bisa pemerintah lakukan untuk mengatasi hal ini. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga yang tekait dalam melindungi dan mendukung industri perunggasan dalam negeri.

Supratikno menjelaskan, permasalahan utama pada perunggasan yaitu ketergantungan impor bahan baku pakan. Di mana seharusnya hal ini bisa dipermudah oleh kementerian perdagangan.

Selain itu, Supratikno menjelaskan agar Kementerian Perdagangan berhati-hati dalam memberikan ijin impor dengan mempertimbangkan produksi dalam negeri. Kementerian Perdagangan juga perlu mencegah sistem kartel pada industri perunggasan agar harga ayam tidak fluktuatif dan tidak dikendalikan oleh segelintir pihak.

WINDA OKTAVIA

Baca juga: Brazil Menang Gugatan di WTO, Ayam Negeri Samba Siap-siap Serbu Pasar Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

19 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau

21 jam lalu

Petugas melakukan pengecekan saat membongkar daging kerbau beku impor di New Priok Container Terminal One (NPCT1) - Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 12 April 2023. Sebanyak 18.000 ton daging kerbau tersebut didatangkan untuk memenuhi cadangan stok daging nasional guna mencukupi kebutuhan dalam negeri, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri yang permintaannya relatif cukup tinggi. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau

Asosiasi Impor Daging Indonesia ajukan permohonan izin impor daging kerbau. Berjanji bisa menjual di bawah HET.


Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

21 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buka suara soal adanya keluhan masyarakat tentang Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal pengaturan impor salah satunya mengatur barang bawaan dari luar negeri maksimal 2 buah.


Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

1 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal yang didapat dari pengawasan post border. Adapun total nominal barang itu mencapai Rp 9,3 miliar.


Kementan Bakal Lakukan Investigasi dan Penutupan Sumber Ternak Impor Imbas Sapi Hidup Australia Mati di Atas Kapal

1 hari lalu

Petugas menurunkan sapi impor dari Australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kementan Bakal Lakukan Investigasi dan Penutupan Sumber Ternak Impor Imbas Sapi Hidup Australia Mati di Atas Kapal

Kementan akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut di Indonesia.


Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

3 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

Japan Credit Rating Agency, Ltd. kembali mempertahankan peringkat utang atau Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada BBB+. Apa artinya?


Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

3 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

Pemerintah diminta untuk mengubah aturan RIPH dan SPI menjadi tarif impor untuk mencegah terjadinya korupsi di pengurusan izin impor.


Ditjen Bea Cukai Tegaskan Kembali soal Kepabeanan Barang Bawaan ke Luar Negeri

5 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Ditjen Bea Cukai Tegaskan Kembali soal Kepabeanan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Bea Cukai berupaya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang.


Pengiriman Jagung Impor Lambat, Asosiasi Peternak Layer Nasional Khawatir Jika Impor Dihentikan

6 hari lalu

Pekerja mengemas jagung yang akan didistribusikan ke peternak di Gudang Bulog, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 24 Jnauari 2019. Jagung tersebut merupakan jagung impor gelombang kedua dari Brazil, sebanyak 26 ribu ton yang merupakan bagian dari total 100 ribu ton jagung impor dan selanjutnya didistribusikan ke sejumlah peternak di wilayah Jawa dan sekitarnya. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Pengiriman Jagung Impor Lambat, Asosiasi Peternak Layer Nasional Khawatir Jika Impor Dihentikan

Kementerian Pertanian (Kementan) akan menyetop impor jagung menjelang Ramadan 2024.


Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

6 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ditemui usai Konferensi Pers 'Ombudsman RI Maraton Periksa Kementan Terkait Rekomendasi Produk Hortikultura (RIPH) dan Wajib Tanam' di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

Ombudsman menyatakan rekomendasi RIPH mestinya diterbitkan Bapanas, bukan Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian.