Kabar kemunculan maskapai baru Super Air Jet mulai terdengar sejak 2020. Kementerian Perhubungan pada Oktober tahun lalu mengkonfirmasi ada badan hukum yang telah mengajukan izin operator sejak September. Izin diajukan untuk jenis penerbangan angkutan niaga berjadwal.
Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari memastikan maskapai swasta ini tidak dimiliki oleh perusahaan asing. Artinya, maskapai sepenuhnya dipegang oleh badan usaha dalam negeri. Ari mengatakan Super Air Jet tengah mempersiapkan fase bersiap untuk lepas landas melalui berbagai tahapan dan prosedur yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan-ketentuan penerbangan.
Meski diluncurkan pada masa pandemi Covid-19, ia meyakini perusahaan bisa menangkap peluang pasar, khususnya kebutuhan penerbangan domestik. Maskapai pun menyasar kalangan milenial.
"Hal ini sesuai dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan sehingga angkutan udara dalam upaya mobilitas orang dan barang sangat dibutuhkan, sejalan konektivitas antarwilayah agar saling terhubung dan tercipta dengan baik," ujar dia.
Setelah resmi mengudara, Super Air Jet digadang-gadang akan menawarkan rute penerbangan di berbagai destinasi dalam negeri maupun luar negeri.
Baca: 6 Fakta tentang Maskapai Super Air Jet yang Diduga Milik Rusdi Kirana