Untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan, calon maskapai baru harus melampirkan rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha.
Selanjutnya, maskapai wajib melampirkan jadwal penerbangan termasuk nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara.
Kemudian, maskapai menyertakan data jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan.
Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang, dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi juga menjadi salah satu syarat untuk penerbitan izin rute. Selain itu, maskapai harus menyertakan dokumen kemampuan teknis operasi bandar udara dari direktorat teknis terkait.
“Kami harap dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku,” kata Novie.
Baca: 6 Fakta tentang Maskapai Super Air Jet yang Diduga Milik Rusdi Kirana