TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan maskapai baru, yakni Super Air Jet, belum mengantongi sertifikat operator udara atau air operation certificate (AOC). Perusahaan memiliki waktu 90 hari untuk memperoleh seritifikat tersebut dihitung sejak permohonan izin diajukan.
“Kami pastikan seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Rabu, 5 Mei 2021.
Novie berujar saat ini Super Air Jet sedang mengikuti prosedur pembentukan maskapai penerbangan baru. Proses pengajuan izin maskapai baru sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Meski belum mengantongi AOC, Super Air Jet sudah memperoleh Surat Ijin Usaha Angkutan Udara atau (SIUAU). Adapun untuk memperoleh AOC, maskapai harus melewati lima tahap yang meliputi tahap pra permohonan, tahap permohonan resmi, tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, tahap inspeksi dan demonstrasi, dan tahap sertifikasi
Setelah AOC terbit, maskapai baru harus mengajukan izin rute serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.