TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi melarang kegiatan mudik Lebaran pada tahun ini. Hal tersebut diatur dalam surat edaran terkait dengan pembatasan pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk mudik untuk masuk dan keluar daerah itu.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melarang penggunaan sarana transportasi untuk masuk dan keluar Kaltim mulai besok, Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin pekan depan, 17 Mei 2021.
Di laman resmi Pemprov Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring bersama Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim Syafranuddin mengatakan bahwa surat edaran tersebut menegaskan adanya larangan mudik.
“Surat Edaran Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut SE Satgas Penanganan Covid-19 beserta Adendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI Nomor PM.12 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona di Kaltim,” kata Syafranuddin.
Meski begitu, larangan ini tidak berlaku untuk keperluan non mudik seperti angkutan repatriasi migran Indonesia serta angkutan obat-obatan dan kesehatan. Selain itu, larangan dikecualikan untuk distribusi bahan bakar minyak atau BBM, serta pergerakan kapal penumpang dalam wilayah Kaltim juga untuk kepentingan darurat atau mendesak.