“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Kuswardoyo.
Calon penumpang juga wajib mengantungi surat keterangan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 Rapid Antigen, PCR, GeNose dengan pengambilan sampel maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.
Tiket kereta bisa dibeli lewat aplikasi KAI Acces, web KAI, serta aplikasi mitra resmi KAI. Pembelian tiket kereta juga dilayani di stasiun langsung 3 jam sebelum jadwal Keberangkatan. Tiket yang disediakan hanya 70 persen dari kapasitas kereta.
Seluruh berkas persyaratan akan diperiksa saat boarding di stasiun. Jika berkas tidak lengkap, atau tidak sesuai maka penumpang tidak diizinkan naik kereta dan tiketnya akan dibatalkan.
“Semua pengguna jasa nantinya akan mengalami pemeriksaan di sejumlah stasiun keberangkatan. Pemeriksaan dilakukan secara lebih teliti oleh beberapa petugas baik dari Dirjen Perkeretaapian, dari Balai Teknik Perkeretaapian, dan juga dari PT Kereta Api Indonesia dengan dibantu Satgas Covid dan pihak kepolisian,” kata Kuswardoyo.
Kuswardoyo mengatakan, khusus kereta lokal mendapat pengecualian dari larangan aturan mudik, serta tidak perlu berbekal surat keterangan negatif Covid-19. "Tetap aturannya seperti biasa,” kata dia.