Manto berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Depok, sehingga tercipta iklim usaha yang baik.
"Semoga selalu tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Depok," ujarnya.
Manto menjelaskan pada peringatan May Day 1 Mei 2021, tidak ada buruh di Kota Depok yang melakukan aksi demo saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan harus tetap dijalankan. "Ini sudah menjadi kesepakatan kami dengan serikat pekerja" ujarnya.
Menurutnya, Disnaker bersama serikat pekerja dan buruh melakukan doa bersama untuk memperingati Hari Buruh. Selain itu, imbuhnya, acara tersebut juga dirangkai dengan kegiatan sosial berupa santunan anak yatim.
"Alhamdulillah, acara berjalan lancar dan tertib. Seluruh peserta juga menerapkan protokol kesehatan," katanya. Dia berharap, ke depan buruh semakin sejahtera.
Berdasarkan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021, THR tahun ini wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Idul Fitri. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR, pemerintah memberikan ruang untuk melakukan perundingan secara bipartit.
ANTARA
Baca juga: 30 Persen Perusahaan Kesulitan Bayar THR, Asosiasi Pengusaha Minta Subsidi