Melonjaknya jumlah pengaduan terkait dengan pembayaran THR sampai dengan pekan terakhir menjelang hari raya Idul Fitri 2021 menjadi perhatian serius baik bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Data Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 776 laporan pembayaran THR selama periode tersebut. Jumlah tersebut melonjak tinggi dari jumlah laporan pada 23 April lalu, yakni 292 pengaduan yang terdiri atas 484 konsultasi dan 292 pengaduan THR.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan sekitar 90 persen permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan. "Sisanya masih dalam proses karena tidak murni soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya," ujarnya.
Dia mengatakan Kemnaker langsung menindaklanjuti laporan yang masuk melalui tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker.
Adapun, Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, melainkan juga di daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.
Dia berharap Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang diharapkan dapat memuaskan para pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
BISNIS
Baca juga: Wali Kota Depok: Perusahaan Harus Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran