TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Super Air Jet belum mengantongi izin operasi komersial oleh Kementerian Perhubungan. Pesawat anyar itu masih mengurus air operator certificate atau AOC di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi Tempo, Senin, 3 April 2021.
Super Air Jet merupakan perusahaan maskapai penerbangan anyar yang telah bersiap lepas landas. Maskapai ini didirikan pada Maret 2021 dan diklaim telah memiliki kode penerbangan “IU” dari IATA Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional atau IATA serta “SJV” Organisasi Penerbangan Sipil Internasional alias ICAO.
Kabar kemunculan maskapai baru Super Air Jet mulai terdengar sejak 2020. Kementerian Perhubungan pada Oktober tahun lalu mengkonfirmasi ada badan hukum yang telah mengajukan izin operator sejak September. Izin diajukan untuk jenis penerbangan angkutan niaga berjadwal.
Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari memastikan maskapai swasta ini tidak dimiliki oleh perusahaan asing. Artinya, maskapai sepenuhnya dipegang oleh badan usaha dalam negeri. Ari mengatakan Super Air Jet tengah mempersiapkan fase bersiap untuk lepas landas melalui berbagai tahapan dan prosedur yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan-ketentuan penerbangan.