TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit masyarakat yang menukarkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya menjelang hari raya dengan uang pecahan baru. Uang baru itu yang kemudian akan dibagikan ke keluarga dan sanak saudara.
Kabar baik datang dari Bank Indonesia. Anda masih bisa menukarkan uang ke uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI (UPK 75 Tahun RI). Uang pecahan baru yang dirilis pada tahun lalu itu bernominal Rp 75.000.
Bank sentral melalui akun Instagram resminya, @bank_indonesia, menyampaikan bahwa uang Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah. Uang tersebut dapat digunakan untuk bertransaksi.
“UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga masyarakat bisa menggunakan untuk transaksi,” tulis BI dalam unggahannya di akun Instagram resmi seperti dikutip, Senin, 3 Mei 2021.
BI juga menegaskan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011.
Dalam pasal 33 ayat (2) dijelaskan bahwa yang menolak untuk menerima Rupiah dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Dengan begitu, bank sentral memastikan agar masyarakat tak perlu ragu menggunakan uang pecahan terbaru tersebut. "Masyarakat untuk tidak perlu ragu untuk menggunakan uang Rp. 75.000 untuk bertransaksi," tulis akun IG Bank Indonesia.
Lantas, bagaimana cara penukaran UPK 75 Tahun RI?
Untuk mendapatkan uang nominal Rp 75.000 masyarakat perlu memesan melalui aplikasi PINTAR atau situs https://pintar.bi.go.id/. Penukaran UPK 75 Tahun RI bisa menggunakan dua cara, yaitu pribadi dan kolektif.