Jumlahnya sebesar Rp 5,04 juta. Sehingga dengan nominal ini, gaji pokok Jokowi sebesar Rp 30,24 juta dan Ma'ruf Amin sebesar Rp 20,16 juta.
Tunjangan
Selain gaji pokok, UU Nomor 7 Tahun 1987 juga menetapkan tunjangan bagi presiden dan wakil presiden. Ada dua komponena yaitu tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Ketentuan lebih rinci tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Pasal 1 menyebutkan tunjangan jabatan untuk presiden sebesar Rpo 32,5 juta dan wakil presiden Rp 22 juta.
Untuk itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan ini hanyalah dua komponen THR dan gaji ke-13 yang bakal diterima presiden dan wwakil presiden. Ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya. Tapi dari kedua komponen ini, Jokowi setidaknya bisa menerima THR Rp 62,74 juta dan Ma'ruf Amin Rp 42,16 juta.
Baca: Kata Asosiasi Pengusaha Soal Perusahaan yang Minta Keringanan Pembayaran THR
FAJAR PEBRIANTO