Sri Mulyani sebelumnya dalam konferensi pers, Kamis, 29 April 2021, telah mengumumkan THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) yang diberikan pada tahun ini sebesar gaji pokok karena tak memasukkan komponen tunjungan kinerja atau tukin di dalamnya. Hal tersebut menuai respons negatif sebagian masyarakat.
Kekecewaan mereka dituangkan dalam petisi online di change.org berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019".
Petisi tersebut diinisiasi oleh seseorang bernama Romansyah H. Sejak diunggah pada Jumat kemarin, hingga berita ini diunggah, Sabtu pagi, 1 Mei 2021, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 12.149 orang.
Dalam petisi yang digalangnya, Romansyah menilai pernyataan Sri Mulyani berbeda dengan janji yang sebelumnya disampaikan pada Agustus 2020. Saat itu mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar penuh dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019.
"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," kata Romansyah.
Baca: Kesal THR dan Gaji ke-13 Tanpa Tukin, PNS Tuntut Jokowi via Petisi Online