TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Udara Penanganan COVID-19 dan PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder terkait lainnya menetapkan prosedur baru untuk kedatangan penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada prosedur baru ini terdapat sembilan check point untuk dilalui penumpang internasional dalam memproses kedatangan. Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan prosedur baru ini guna memperketat penerapan protokol kesehatan termasuk proses menuju lokasi karantina.
“Seluruh stakeholder bersama-sama berupaya untuk memastikan Bandara Soekarno-Hatta dapat dengan baik menerapkan prosedur yang ditetapkan di tengah pandemi. Kami memohon dukungan masyarakat, dan berterima kasih kepada penumpang yang telah menjalankan prosedur ini dengan baik,” ujar Sunu dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 April 2021.
Berikut check point untuk memproses kedatangan bagi penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
Check point pertama, penumpang yang baru tiba mengisi data diri dan data penerbangan melalui aplikasi Hore V2 (Hotel Reservation Version 2) di Area Kedatangan Internasional yang dilengkapi dengan fasilitas WiFi. Penumpang juga dapat menggunakan kiosk machine untuk menginput data.
Check point kedua, penumpang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan yang dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Di proses ini akan ditentukan juga apakah karantina bisa dilakukan di hotel atau Wisma Atlet Pademangan.