TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah siap memburu aset terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp 110 triliun kepada para obligor dan debitur. Pengejaran aset akan dilakukan sekalipun harus ke luar negeri.
"Kami akan kejar asetnya, dimana pun aset itu berada," kata Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara atau Satgas BLBI Rionald Silaban dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.
Saat ini, proses pengejaran sedang disiapkan. Setelah itu, satgas pun akan melapor ke dewan pengarah. Tapi catatannya, aset akan dikejar sepanjang nilainya ekonomis dibandingkan dengan biaya pengejaran.
Kasus BLBI ini kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Satgas BLBI. Pembentukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit 6 April 2021.
Kamis, 22 April 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa penagihan akan dilakukan ke 22 obligor. "Serta debitur orang yang pinjam ke bank itu 112 ribu berkas," kata dia.
Menkeu menuturkan bahwa saat ini pemerintah bersama satuan tugas tengah berupaya mengumpulkan dokumen agar bisa segera menagih dana BLBI.
“Karena menyangkut kondisi aset 20 tahun lalu, dokumentasinya akan terus kita lakukan koleksi dari berbagai sumber dokumen yang kita dapatkan. Makanya kita akan terus memperbaiki dari sisi informasi dan juga supporting dokumen sehingga kita bisa eksekusi,” ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Dana BLBI Rp 110 Triliun Akan Ditagih ke 22 Obligor