TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Para penerimanya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, baik di di pusat maupun daerah.
"Ini diharapkan dalam mendorong konsumsi, terutama bagi kelas menengah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 28 April 2021.
Di hari yang sama, Sri Mulyani juga sudah menerbitkan payung hukumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang THR dan Gaji ke-13.
Tempo merangkum sejumlah informasi penting terkait pencairan THR ini, berikut di antaranya:
1. Penerima
Ada empat komponen penerima yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pertama, aparatur negara. Ada lima kriteria yaitu PNS dan Calon PNS, Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pejabat negara yang dimaksud termasuk presiden dan wakil presiden.
Kedua, pensiunan. Ada empat kriteria yaitu terdiri dari pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Ketiga, penerima pensiun. Totalnya ada 10 kriteria, salah satunya adalah orang-orang seperti janda, duda, atau anak dari PNS yang meninggal dunia. Bisa juga orang dari PNS yang meninggal dunia tapi tidak punya istri/suami dan anak. Keempat yaitu penerima tunjangan. Ada 12 kriteria, salah satunya veteran.