TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meminta maskapai penerbangan untuk memenuhi permintaan penumpang soal pengembalian dana atau refund, reschedule, hingga reroute selama periode larangan mudik yakni 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Selama masa peniadaan mudik tersebut, pemerintah memastikan reroute, refund, reschedule tidak akan dikenakan biaya tambahan sama sekali. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengimbau agar maskapai melakukan pengembalian dana 100 persen.
“Refund juga tanpa pemotongan. Kalau ada yang tidak sesuai, silahkan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami," ujar Novie, Kamis, 29 April 2021. "Dalam rangka menegakkan aturan banyak yang melakukan refund, reroute, dan reschedule, kami meminta maskapai kembalikan uang 100 persen."
Selanjutnya, kata Novie, Kemenhub akan membatasi frekuensi penerbangan dan mengendalikan slot sehingga tidak ada penumpukan di terminal loket dan check in. Hal ini dilakukan dalam mengendalikan pergerakan masyarakat dan mengakomodir penerbangan bagi penumpang yang dikecualikan.
Selama periode larangan mudik tahun ini, pemerintah memastikan tidak ada bandara yang ditutup, begitu juga dengan rute perjalanan. Pemerintah hanya mengendalikan adalah frekuensi penerbangan.