TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri pada hari ini menyerahkan manfaat santunan senilai Rp 20,78 miliar kepada para ahli waris awak KRI Nanggala - 402. Semua prajurit yang menjadi korban memperoleh manfaat jaminan kecelakaan kerja atau JKK.
Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono, bersama Komisaris Utama Asabri Fary Djemi Francis serta Direktur SDM & Hukum Asabri Rizka Moeslichanpada menyerahkan manfaat santunan itu di Hanggar Lanudal Juanda, Surabaya, Jawa Timur. Selain itu, KASAL Laksamana TNI Yudo Margono turut mendampingi.
Wahyu menjelaskan bahwa para prajurit yang gugur merupakan peserta Asabri yang terdaftar di program JKK. Para ahli waris pun memperoleh manfaat JKK berupa santunan risiko kematian khusus, nilai tunai tabungan asuransi, dan beasiswa untuk anak-anak dari prajurit yang menjadi korban dengan total nilai Rp 20,78 miliar.
Asabri, kata Wahyu, sangat berempati kepada 53 prajurit yang gugur dengan memberikan santunan sesuai ketentuan yang berlaku. "Semoga santunan yang kita berikan hari ini akan sangat bermanfaat bagi ahli warisnya," ujarnya, Kamis, 29 April 2021.
Bila keluarga korban masih memerlukan penjelasan tentang manfaat Asabri, mereka dapat menghubungi Kantor Cabang Asabri Surabaya. TNI mencatat bahwa terdapat 53 orang prajurit yang gugur dalam kejadian tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di sekitar perairan Selat Bali.
"Segenap manajemen dan keluarga besar Asabri turut belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi pada KRI Nanggala 402. Semoga putra-putra terbaik bangsa yang gugur dalam tugasnya mendapat tempat yang terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan," ujar Fary.
Sebelumnya KRI Nanggala 402 ditemukan tenggelam di sekitar titik hilangnya kapal selam tersebut dengan kedalaman 838 meter pada Ahad pekan lalu, 25 April 2021. Seluruh awaknya dinyatakan gugur oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, setelah itu Asabri mulai memproses klaim dari para korban.
Baca: Susi Sebut Jokowi Bisa Naikkan Pangkat Prajurit di KRI Nanggala hingga 4 Level