2. Sri Mulyani Resmi Teken Beleid THR dan Gaji ke-13 PNS, Paling Cepat Dibayar H-10
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan aturan soal pembagian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara hingga pensiunan.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Beleid yang ditandatangani tersebut adalah Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021. Aturan itu berisi petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun tahun 2021. Adapun THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam pasal 2 aturan itu disebutkan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Di dalam aturan itu juga disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang cuti di luar tanggungan negara.
“Atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 5 seperti yang dikutip, Kamis, 29 April 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.