TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola gerai masakan siap saji KFC Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk. tidak lagi menunda gaji karyawan per bulan ini, April 2021. Hal tersebut bisa dilakukan karena ada tren perbaikan pendapatan perusahaan.
“Perseroan berupaya agar secepatnya mengembalikan penundaan gaji karyawannya sesudah melihat adanya kenaikan pendapatan,” kata Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 29 April 2021.
Sebelumnya, perseroan menyebutkan penundaan gaji terjadi sejak awal Covid-19 tahun lalu. Per September 2020, emiten dengan kode FAST ini mencatatkan utang lain-lain terhadap karyawan senilai Rp 123 miliar. Utang itu terdiri dari gaji karyawan yang ditunda pembayarannya sejak April 2020.
Adapun karyawan yang mengalami penundaan gaji merupakan pekerja tetap dan kontrak. Gaji yang ditunda terdiri dari gaji pokok dan setiap tunjangan upah. Padahal, pada saat bersamaan FAST masih memiliki kas dan setara kas senilai Rp 547,19 miliar.