TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30,8 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. THR diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan melekat.
"Ini diharapkan dalam mendorong konsumsi, terutama bagi kelas menengah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 28 April 2021.
Sebelumya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR 2021. Lalu, Sri Mulyani juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021.
Sri Mulyani merinci peruntukan anggaran ini. Pertama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga, TNI, dan Polri, yaitu sebesar Rp 7 triliun.
Kedua untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 14,8 triliun. Ketiga, pensiunan sebesar Rp 9 triliun. Keseluruhan THR ini akan cari H-10 sampai H-5 lebaran.
Ia juga mengatakan mekanisme THR 2021 ini sama dengan 2020. THR terdiri dari dari gaji pokok dan melekat (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan). Sementara pada 2019, masih ada komponen tunjangan kinerja yang masuk perhitungan THR.
Tapi secara total, anggaran Rp 30,8 triliun tahun ini lebih besar dari beberapa tahun sebelumnya. Pada 2020, anggaran THR PNS mencapai Rp 29,3 triliun. Sementara pada 2019 yaitu sebesar Rp 20 triliun.
Baca Juga: Jokowi, Menteri dan Anggota DPR Dapat THR dan Gaji ke-13 pada Tahun Ini