TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menanggapi ditemukannya kasus penggunaan alat rapid test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto meminta seluruh kantor otoritas bandara serta operator bandara berkomunikasi dengan kantor kesehatan pelabuhan atau KKP dan dinas kesehatan untuk mengecek layanan kesehatan di bandaranya masing-masing pasca-kejadian tersebut.
“Karena hal ini menjadi perhatian utama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara selaku Ketua Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara,” ujar Novie, Kamis, 29 April 2021.
Novie memastikan Komite FAL Bandar Udara memiliki kewenangan mengkoordinasikan dan merekomendasikan kepada Komite Fasilitasi Nasional atau instansi pemerintah untuk mengambil kebijakan terhadap berbagai masalah. FAL Bandara juga memiliki tugas memeriksa persoalan-persoalan yang muncul, yang berkaitan dengan pemeriksaan pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo, dan pos.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Fasilitasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi dalam lingkungan Komite, antar-satuan organisasi di lingkungan bandara sesuai dengan tugas pokok masing-masing,” kata Novie.
Ia mengatakan Kemenhub mendukung penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian. Novie pun meminta Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan mendampingi tim pemeriksa selama investigasi berlangsung.