TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyatakan akan membantu proses investigasi kepolisian terhadap mafia yang meloloskan karantina warga negara Indonesia atau WNI dari India. Mafia itu disebut-sebut menerima sejumlah uang untuk membebaskan WNI agar terhindar dari proses karantina selama 14 hari setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu, 28 April 2021.
Pemerintah Indonesia memberlakukan masa karantina bagi WNI maupun warga negara asing atau WNA yang baru tiba dari India selama dua pekan untuk mencegah penyebaran Covid-19. India sebelumnya mengalami ledakan kasus pandemi karena adanya varian baru virus corona dan ketidaktaatan warga setempat terhadap protokol kesehatan.
Novie menjelaskan, Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta telah mengantisipasi munculnya mafia-mafia lain dengan pengetatan penerbitan pas. Pas bandara dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandara.
Dalam aturan itu disebutkan, pas bandara hanya bisa terbit melalui proses berikut. Pertama. instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara. Kedua, petugas akan mengevaluasi permohonan pas bandara yang meliputi area dan kuota yang diajukan.
Ketiga, setelah mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan sebagai berikut.
- surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
- daftar riwayat hidup
- identitas diri (KTP, paspor atau KITAS)
- SKCK dari kepolisian
- SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi
- pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga)